Makalah fiqih tentang hasil
ijtihad merayakan Valentine’s Day (Hari
Valentine) bagi umat islam
MAN LAMONGAN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belalang Masalah
Ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman
Rasulullah SAW. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para
sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada
periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taqlid, ijtihad tidak
diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau
pembaharuan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri,
ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang
semakin kompleks problematikanya.
Sekarang, banyak ditemui perbedaan-perbedaan
madzab dalam hukum Islam yang itu disebabkan dari ijtihad. Misalnya bisa
dipetakan Islam kontemporer seperti Islam liberal, fundamental, ekstrimis,
moderat, dan lain sebagainya. Semuanya itu tidak lepas dari hasil ijtihad dan
sudah tentu masing-masing mujtahid berupaya untuk menemukan hukum yang terbaik.
Justru dengan ijtihad, Islam menjadi luwes, dinamis, fleksibel, cocok dalam
segala lapis waktu, tempat dan kondisi. Dengan ijtihad pula, syariat Islam
menjadi “tidak bisu” dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin
kompleks.
1.2 Identifikasi
Masalah
Hubungan
Ijtihad dengan ilmu fiqih sangat erat karena dengan ilmu fiqih dapat
mencurahkan kemampuan guna mendapatkan hukum syara’ yang bersifat operasional
dengan cara mengambil kesimpulan hukum (istinbat).
1.3 Pembatasan
Masaalah
Dari
latar belakang masalah di atas, agar pembahasan tidak meluas maka penulis akan
membahas hasil ijtihad tentang Hari Valentine.
1.4 Perumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah dan pembatasan masalah di atas maka dapat di rumuskan
beberapa masalah di antaranya ialah bagaimana pendapat para ulama’ tentang hari
valentine, dan hukum orang islam merayakan hari valentine.
BAB II
PEMBAHASAN
1. SEJARAH
VALENTINE.
Menurut
data dari Ensiklopedi Katolik, nama Valentinus diduga bisa merujuk pada tiga
martir atau santo (orang suci) yang berbeda.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Hubungan antara ketiga martir ini dengan hari raya kasih sayang (valentine) tidak jelas. Bahkan Paus Gelasius I, pada tahun 496, menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui mengenai martir-martir ini namun hari 14 Februari ditetapkan sebagai hari raya peringatan santo Valentinus. Ada yang mengatakan bahwa Paus Gelasius I sengaja menetapkan hal ini untuk mengungguli hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.
Sisa-sisa
kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus, diidentifikasikan sebagai
jenazah St. Valentinus. Kemudian ditaruh dalam sebuah peti dari emas dan
dikirim ke gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah
ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada tahun 1836.
Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine (14
Februari), di mana peti dari emas diarak dalam sebuah prosesi dan dibawa ke
sebuah altar tinggi. Pada hari itu dilakukan sebuah misa yang khusus diadakan
dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin
hubungan cinta.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki (daerah (kawasan) penggembalaan umat Katolik yg dikepalai oleh pastor atau imam) tertentu.
Hari raya Valentine Days ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 sebagai bagian dari sebuah usaha yang lebih luas untuk menghapus santo-santo yang asal-muasalnya tidak jelas, meragukan dan hanya berbasis pada legenda saja. Namun pesta ini masih dirayakan pada paroki-paroki (daerah (kawasan) penggembalaan umat Katolik yg dikepalai oleh pastor atau imam) tertentu.
2.
HUKUM MERAYAKAN HARI VALENTINE DALAM ISLAM
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara
peribadatan selain Islam, artinya, ” Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia
termasuk dari kaum tersebut” (HR.At-Tirmidzi) .
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh.
Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata, ” Memberikan ucapan selamat terhadap acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut HARAM “.
Mengapa ? karena berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah subhanahu wata’ala. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah subhanahu wata’ala dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan, ” Merayakan Hari Valentine itu tidak boleh ”, karena alasan berikut :
Pertama : Ia merupakan hari raya bid’ah yang
tidak ada dasar hukumnya di dalam syari’at Islam.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) semoga Allah meridhai mereka.
Kedua : Ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para salaf shalih (pendahulu kita) semoga Allah meridhai mereka.
3.
DASAR DILARANG MERAYAKAN VALENTINE’S
DAY BAGI UMAT ISLAM
1.
Merayakan
Valentine Berarti Meniru-niru Orang Kafir
Agama Islam
telah melarang kita meniru-niru orang kafir (baca: tasyabbuh). Larangan ini
terdapat dalam berbagai ayat, juga dapat ditemukan dalam beberapa sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan hal ini juga merupakan kesepakatan
para ulama (baca: ijma’). Inilah yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dalam kitab beliau Iqtidho’ Ash Shiroth Al Mustaqim (Ta’liq:
Dr. Nashir bin ‘Abdil Karim Al ‘Aql, terbitan Wizarotusy Syu’un Al Islamiyah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
agar kita menyelisihi orang Yahudi dan Nashrani. Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nashrani tidak mau merubah uban, maka
selisihlah mereka.” (HR. Bukhari no. 3462 dan
Muslim no. 2103) Hadits ini menunjukkan kepada kita agar menyelisihi orang
Yahudi dan Nashrani secara umum dan di antara bentuk menyelisihi mereka adalah
dalam masalah uban. (Iqtidho’, 1/185)
Dalam hadits lain, Rasulullah menjelaskan secara umum supaya kita tidak
meniru-niru orang kafir. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari
mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul
Islam dalam Iqtidho’ [hal. 1/269] mengatakan bahwa sanad
hadits ini jayid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih
sebagaiman dalam Irwa’ul Gholil no. 1269).
Telah jelas di muka bahwa hari Valentine adalah perayaan paganisme, lalu diadopsi
menjadi ritual agama Nashrani. Merayakannya berarti telah meniru-niru mereka.
2.
Menghadiri Perayaan Orang Kafir Bukan Ciri
Orang Beriman
Allah Ta’ala sendiri telah
mencirikan sifat orang-orang beriman. Mereka adalah orang-orang yang tidak
menghadiri ritual atau perayaan orang-orang musyrik dan ini berarti tidak boleh
umat Islam merayakan perayaan agama lain semacam valentine. Semoga ayat berikut
bisa menjadi renungan bagi kita semua.
Allah Ta’ala
berfirman,
وَالَّذِينَ
لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
“Dan
orang-orang yang tidak menyaksikan perbuatan zur, dan apabila mereka bertemu
dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah,
mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqon [25]: 72)
Ibnul Jauziy dalam Zaadul Maysir mengatakan bahwa ada 8 pendapat
mengenai makna kalimat “tidak menyaksikan perbuatan zur”, pendapat yang ada ini
tidaklah saling bertentangan karena pendapat-pendapat tersebut hanya menyampaikan
macam-macam perbuatan zur. Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa “tidak
menyaksikan perbuatan zur” adalah tidak menghadiri perayaan orang musyrik.
Inilah yang dikatakan oleh Ar Robi’ bin Anas.
Jadi, ayat di
atas adalah pujian untuk orang yang tidak menghadiri perayaan orang musyrik.
Jika tidak menghadiri perayaan tersebut adalah suatu hal yang terpuji, maka ini
berarti melakukan perayaan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela dan
termasuk ‘aib (Lihat Iqtidho’,
1/483). Jadi, merayakan Valentine’s Day bukanlah ciri orang beriman karena
jelas-jelas hari tersebut bukanlah hari raya umat Islam.
BAB III
KESIMPULAN
Seorang muslim dilarang untuk
meniru-niru kebiasan orang-orang di luar Islam, apalagi jika yang ditiru adalah
sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan, pemikiran dan adat kebiasaanmereka.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentine’s tersebut.
Bahwa mengucapkan selamat terhadap acara kekufuran adalah lebih besar dosanya dari pada mengucapkan selamat kepada kemaksiatan seperti meminum minuman keras dan sebagainya.
Haram hukumnya umat Islam ikut merayakan Hari Raya orang-orang di luar Islam.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di luar Islam untuk memperingati pendeta St. Valentin yang dihukum mati karena menentang Kaisar yang melarang pernikahan di kalangan pemuda. Oleh karena itu tidak boleh ummat Islam memperingati hari Valentine’s tersebut.
0 comments:
Post a Comment